Kapolsek Deli Tua Kompol BL Malau SIK MH kepada wartawan, Senin (22/10) sore, dalam paparanya mengatakan, tersangka di tangkap di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Tersangka di tangkap atas laporan korbanya Darmansyah Harahap (29), warga Medan.
"Atas laporan korban, kita langsung melakukan penyidikan selama 2 bulan. Akhirnya tim berhasil menangkapnya di persembunyianya di kawasan Medan Polonia," kata BL Malau.
Lebih lanjut dikatakannya, pada Selasa (28/8) pagi, sekira pukul 10.00 Wib. Pelaku mendatangi parkiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan AH Nasution Kecamatan Medan Johor. Tiba di parkiran, pelaku menggeser 1 unit sepeda motor merk Satria FU, warna abu-abu, dengan No. Pol. BK 4685 ADI.
"Saat korban sudah selesai urusanya di BPN, dan akan pulang ke rumahnya, melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat parkirannya," ujarnya.
Dalam paparan itu, terlihat bahwa tersangka bersama barang bukti hasil kejahatan, berupa 1 unit sepeda motor merk satria FU tanpa plat, 1 buah kunci Sepeda motor, 1 buah jacket warna abu-abu milik tersangka, 1 buah celana panjang kantong samping warna hijau, dan 1 buah sandal garis putih diamankan petugas.
"Akibat perbuatanya itu, tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " terang kapolsek. (tim)
Teks foto: Tersangka memakai baju biru
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »