"Dian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan beberapa saksi dan bukti, Dian merupakan tetangga korban berperan sebagai pengemudi dan membuang mayat korban ke Sungai," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan SIK kepada wartawan Jumat (19/10/2018) siang di Mapolda Sumut.
Tersangka Dian yang bertempat tinggal berjarak 50 meter dari rumah korban ini dipersangkakan pihak kepolisian melanggar pasal Pasal 340 Jo 55 KUHP tentang Pembunuhan berencana."Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," tegas Andi Ryan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan satu keluarga yang diterjadi di Kabupaten Deli Serdang. Satu dari tiga terduga tersangka diamankan berdasarkan keterangan saksi. Jasas Ayah, Ibu dan Anak yang merupakan korban pembunuhan ditemukan mengapung di Sungai. Jasad ayah dan anak ditemukan mengapung di Sungai Blumai, Kab Deli Serdang, sedangkan jasad ibu ditemukan di perairan di Kabupaten Batubara.(reza)
Teks foto : Ilustrasi pelaku kejahatan (int)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »