Rudi yang menjadi narasumber dalam acara tersebut menegaskan, setiap individu atau orang dilarang melakukan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan luar daerah pabean Indonesia dengan jumlah di atas Rp1 miliar.
“Hanya Badan Berizin yaitu Bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang telah memperoleh persetujuan BI yang dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas di atas Rp1 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, Bank dan KUPVA BB harus memiliki izin dan persetujuan pembawaan UKA dari BI untuk melakukan pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.
Sanksi atas pelanggaran PBI Pembawaan UKA tersebut antara lain dari sanksi denda, sanksi administratif dan sanksi lainnya berupa rekomendasi kepada otoritas berwenang untuk dapat dikenakan sanksi.
“Semua pihak yang tidak memiliki izin atau persetujuan pembawaan UKA termasuk individu, dikenakan denda 10% dari seluruh UKA yang dibawa, maksimal Rp300 juta. Begitu juga Badan Berizin yang membawa UKA melebihi jumlah UKA yang disetujui BI dikenakan denda 10% dari selisih jumlah antara UKA yang di bawa dengan yang disetujui BI, maksimal Rp300 juta,” tegasnya.
Rudi menyatakan, ketentuan PBI Pembawaan UKA tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan kontrol devisa, namun lebih kepada pengaturan dari sisi lalu lintas pembawaan uang kertas asing (tunai).
Dikatakannya, bagi yang ingin membawa mata uang asing di atas Rp1 miliar dapat dilakukan melalui instrumen non tunai. (reza/pewarta.co)
Teks foto : Uang Asing (Int)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »