Kedua terduga pelaku tersebut yakni masing masing NS (19) dan GS (19) warga Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.
Keduanya di tangkap petugas lantaran diduga mencuri mesin pompa ciput kapal boat milik korban bernama Aman Bakti (48) seorang nelayan warga lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.
"Ya kedua terduga pencuri ini telah berhasil di tangkap, dan saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolsek Panai hilir guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK melalui Lasubbag Humas AKP Fiktor Sibarani kepada wartawan Selasa (2/10/18) sore.
Di jelaskannya kasus pencurian tersebut di ketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 30 September 2018 sekira pukul 23.00 Wib, di mana pada saat itu korban melihat bahwa 1 (satu) unit mesin pompa ciput kapal boat sudah tidak ada lagi di dalam kapal boat miliknya yang berada di tangkahan UDIN CELEK Desa Sei Sanggul Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan Batu.
Mengetahui hal tersebut kemudian korban menghubungi pihak kepolisian Polsek Panai Hilir dan membuat laporan pengaduan.
"Dari hasil cek TKP dan upaya penyelidikan yang dilakukan, unit reskrim memperoleh hasil bahwa terduga pelakunya adalah NS warga Desa Sei Sanggul Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu, selanjutnya unit reskrim melakukan penangkapan terhadap NS di Dusun Sumber Tani Desa Sei Sanggul Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu dan diamankan barang bukti hasil curian berupa 1 (satu) unit mesin pompa ciput kapal boat," papar Humas
Dari penangkapan NS, lanjut humas diketahui bahwa terduga pelaku melakukan pencurian itu tidak seorang diri tapi bersama 1 (satu) orang pelaku lainnya berinisial GS maka selanjutnya unit reskrim bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap GS di dusun 1 Desa Sei Sanggul Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan Batu," ungkap Humas.(hendro)
Teks foto : kedua terduga pelaku diinterogasi petugas kepolisian
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »