"Kepada Pemko dan Pemprovsu harus tegas, lakukan penertiban jika ada papan reklame yang tidak memiliki izin dan berdiri ditempat yang dilarang," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto SH kepada wartawan di Mapolda Sumut pada Kamis (25/10/2018) siang.
Kapolda Sumut juga menegaskan agar pihak Pemko Medan maupun Pemprovsu berani dan tegas."Kita dari pihak kepolisian pastinya akan selalu mendukung kegiatan yang positif, jika tidak memiliki izin segera ditertibkan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pihak Pemko Medan melakukan penertiban besar-besaran terhadap papan reklame yang menyalahi di Kota Medan. Banyak papan reklame raksasa dilakukan penertiban.(reza)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »