Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto SH ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis (25/10/2018) siang mengatakan bahwa pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih menunggu dari pihak BPKP.
"Apakah ada kerugian negara dalam perkara 5 anggota DPRD Kabupaten Tapteng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masih menunggu hasil dari BPKP," kata Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut mengaku bahwa perbuatan yang dilakukan oleh 5 anggota DPRD Tapteng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah perbuatan perorangan.
"Sprinjal (Surat Perintah Perjalanan Dinas) diberikan kepada perorangan bukan pertanggungjawaban kelompok, kecuali jika dia (pimpinan DPRD) ada mendapat bagian baru dia bisa kena," terang Kapolda Sumut.
Sedangkan PS Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Roman SIK ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan masih mempelajari perkara."Saya masih baru menjabat disini (Subdit Tipikor), saya pelajari dahulu ya. Sampai sekarang kita belum melakukan pemanggilan siapapun dalam perkara ini," ungkap Kompol Roman.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dari 35 anggota DPRD Tapteng, lima dewan berinisial AR, SG, HN, JS dan JLS disebut sebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan biaya perjalanan dinas dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan Bimbingan teknis TA 2016- 2017 yang diduga merugikan keuangan Negara senilai Rp 655.924.350 dan dipersangkakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polda Sumut disebut menetapkan 5 anggota dewan Tapteng sebagai tersangka setelah penyidik Tipikor memeriksa beberapa orang saksi, baik dari PNS, Sekretariat dan pihak management dari sejumlah Hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta dan Bandung termasuk yang di Manado terkait kasus dugaan mark-up biaya perjalanan dinas.(reza)
Teks foto : Kapolda Sumut memberikan keterangan
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »