Ini merupakan hasil pengembangan dari Bulan 12 Desember 2017, pada hari Rabu 29 Agustus 2018 pukul 19:00 wib, Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyamaran sebagai pembeli di Jalan Denai Gang rukun Kec Medan Denai.
Setelah melakukan penyamaran dan melakukan pembelian maka tersangka datang mengenderai 1 (satu)unit mobil avanza warna putih Bk 1007 CP, lalu petugas melakukan pencegatan dan memberhentikan mobil.
"Didalam mobil terdapat 2 orang pelaku diantaranya seorang perempuan yang mengaku Melbasari tanjung dan Zulherik dan didalam mobil di temukan barang Bukti (BB) 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisikan sabu, barang tersebut milik suami Melvasari tanjung bernama Zakir Husin (dpo), 3 (tiga) buku tabungan Bank Mandiri, 3 (tiga) buku Britama 1(satu) atm Bank Sinar Mas 4 (empat) Atm Paspor Bank BCA dan 1(satu) Atm Bank BRI, 6 (enam ) unit merk hp bermacam merek yang diduga sebagai hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Kapolrestabea Medan.
"Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)UU RI no.35 tahun 2009," kata Kapolrestabes Medan menjelaskan didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafael SIK. (sahar)
Teks foto : kepolisian saat memaparkan hasil pengungkapan
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »