Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK melalui Kanitreskrim Iptu Budiman SH kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
"Kita (kepolisian) mendapatkan informasi bahwa Edward membawa senjata tajam di terminal Amplas, Edward merasa tidak senang terhadap petugas Satpol PP yang mengangkut payungnya sewaktu pelaksanaan razia di pinggiran Jalan Sisingamangaraja," kata Kanitreskrim Iptu Budiman SH kepada wartawan pada Senin (15/10/2018) siang.
Kedatangan pelaku, ke terminal Amplas hendak mengambil paksa payungnya yang diamankan pihak Satpol PP. Atas perbuatan nekat pelaku, akhirnya dirinya diamankan pihak kepolisian.
"Sewaktu pelaku diamankan ditemukan sebilah senjata tajam dari pinggangnya. Mendapati hal itu, pelaku kemudian kita amankan untuk proses lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar UU Darurat no 12 tahun 1951," terangnya.(reza)
Teks foto : pelaku saat diinterogasi petugas kepolisian
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »