Pelaku pencurian ini di tangkap petugas
dirumahnya di jalan Kampung Banjar II, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Pada hari Rabu 14/11/18 sekira pukul 01.30 wib.
"Pria ini kita tangkap Berdasarkan Surat Penangkapan No : SP.Kap / 114 /XI/2018, tgl 14 Nopember 2018 dan laporan polisi dengan nomor LP : 166 / IX / 2018 / SPKT / SU/LBS/Sekta kotapinang, tgl 20 September 2018 atas nama korban RUDI EFRIANTO," jelas Kapolsekta Kota Pinang Kompol M Sitanggang
Dijelaskannya kejadian pencurian baterai tower tersebut terjadi pada hari Selasa tgl 18 September 2018 sekira pukul 02.30 Wib, yang mana pada saat itu pelapor sedang melakukan pengecekan/kontrol Tower Telkomsel yang terletak di Jalan Kampung Banjar II Kotapinang.
Saat di lokasi pelapor melihat bahwa ada 2 orang laki-laki yang iya kenal bernama MAMEK dan A warga kampung banjar II Kotaping, sedang melakukan pencurian Baterai Tower Telkomsel yang berada di Dalam Tower.
setelah melihat aksi pencurian itu pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan PT. Telkomsel Medan dan melaporkannya kePolsekta Kota Pinang.
"Setelah mendapat laporan, kita melakukan pencarian terhadap tersangka hingga pada
Pada hari Rabu tgl 14 Nopember 2018 sekira pukul 00.30 wib. Personil Unit Reskrim mendapat Informasi dari masyarakat bahwa pelaku Mamek berada di rumahnya, mengetahui hal tersebut personil Unit Res Sek Kotapinang dan Unit Team Sus Labusel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Mamek," tuturnya.
setelah di tangkap lanjut Kapolsek, tersangka di introgasi hingga mengakui perbuatannya."Tersangka beserta barang bukti dua buah baterai tower dan satu buah parang sajam di bawa ke Mapolsekta Kotapinang untuk dilakukan Proses secara hukum," pungkas Kapolsek.(hendro)
Teks foto : pelaku
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »