![]() |
Kapolda Sumut didampingi Wakapolda dan Irwasda |
"Bila dibandingkan dengan Dumas tahun 2017 terjadi penurunan 115 Dumas atau sekitar 14,99 persen," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto SH MH didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Mardiaz Kusin dan Irwasda dikegiatan konfrensi pers akhir tahun di Aula Tri Brata Mapoldas Sumut pada Kamis (27/12/2018) siang.
Itu di bidang Itwasda, Bidang Propam Polda Sumut, selama tahun 2018 dilakukan penindakan terhadap anggota Polri yang bermasalah (Disiplin, Kode Etik dan Pidana) sebanyak 806 kasus jumlah ini meningkat 14,51 persen dibandingkan penindakan yang dilakukan pada tahun 2017 sebanyak 689 kasus dengan perincian sebagai berikut.
"Pelanggaran disiplin tahun 2017 sebanyak 411 kasus selesai 196 atau 47 persen, kode etik 188 selesai 112 atau 59 persen dan pidana 90 selesai 30 atau 33 persen," ujar Kapolda Sumut.
Sedangkan ditahun 2018, Kapolda Sumut menayampaikan untuk pelanggaran disiplin yaitu 541 kasus selesai 263 atau 49 persen.
"Pelanggaran kode etik sebanyak 207 kasus selesai 61 atau 29 persen dan pidana 66 selesai 5 atau 7,5 persen," terang Kapolda Sumut dihadapan ratusan wartawan yang bertugas di Mapolda Sumut.
Dilokasi, Kapolda Sumut menegaskan agar sebagai insan bhayangkara harus selalu berkelakuan yang baik, benar dan tunjukkan polisi Profesional dan Terpercaya.(reza)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »