![]() |
teks foto : minuman keras (sumber internet) |
Hal itu ditegaskannya ketika dikonfirmasi wartawan dikantor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Jumat (7/12/2018) siang.
"Akan kita lakukan cek kelokasi hiburan malam yang menjual minuman keras tanpa izin cukai," terang Kompol Akala.
Saat ditanya apakah hiburan malam boleh menjual minuman keras beralkohol tanpa Cukai, dan bagaimana pengawasan kepolisian terhadap minuman keras beralkohol di hiburan malam? Mendengar hal itu, Kasubdit yang baru beberapa bulan menjabat ini buru-buru bergegas pergi meninggalkan wartawan dan mengatakan akan dicek.
Sebagaimana diketahui oleh awak media, di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kota Medan banyak beraktivitas hiburan malam dan menjual minuman keras atau minuman beralkohol.(reza)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »