![]() |
Massa saat melakukan aksi |
Dukungan kepada Farid Wajdi Juru Bicara Komisi Yudisial yang berjuluk Si Raja Gugat pun terus mengalir.
Dukungan muncul dari organisasi mahasiswa yang tergabung di Koalisi Rakyat Sumatera Utara Bersih (KORSUB), puluhan massa berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/12).
Tidak hanya massa dari organisasi mahasiswa, unjuk rasa juga diikuti para pengemudi becak motor (pebetor). Mereka menganggap apa yang dilakukan para hakim Mahkamah Agung sungguh tidak bisa dibenarkan.
"Biar Mahkamah Agung itu adil dan bijaksana terhadap hukum di Indonesia,
Tidak membedakan yang kaya dan yang miskin," terang Sofyandi Lubis dalam orasinya dilokasi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Farid dilaporkan dengan dua surat berbeda. Pertama, nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.reskrimum dengan pelapor atas nama Syamsul Maarif. Kedua, nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor atas nama Cicut Sutiarso.
Pihak kepolisian menyatakan telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Farid diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE. Serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang Menyerang Kehormatan dan Pencemaran Nama Baik.(reza)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »