![]() |
Puluhan masyarakat saat di Mapolda Sumut |
"Kami kemari untuk mengadukan permasalahan yang ada di desa kami, terkait adanya dugaan pengrusakan lahan yang kami rasakan akibat proses pembuatan jalan akibat dari proses pekerjaan pengusaha Galian C yang tidak ada izin dari kami selaku masyarakat desa," kata Sopian, perwakilan dari masyarakat saat di Mapolda Sumut.
Sampai saat ini, pengusaha maupun masyarakat Desa Sidorejo belum ada kata sepakat dan memang mayoritas dari masyarakat tidak setuju dengan adanya dugaan aktivitas penggerusakan lahan.
![]() |
Sopian dan perwakilan dari masyarakat ketika diwawancarai di Mapolda Sumut |
"Kami sudah berulang kali ke Polres Langkat dan sudah kami layangkan surat, namun kami dilayani tidak maksimal, dan kami akhirnya mengadukan nasib kami ke Polda Sumut," ungkapnya.
Menurut Sopian, aktivitas Galian C diduga ilegal sudah berjalan berkisar 9 bulan lamanya. Selama itu pula, Sopian mengaku lahan mereka diduga dirusak oleh pengusaha.
"Jadi kami ke Polda Sumut ini, mudah-mudahan bapak Kapolda Sumut bisa menyelesaikan masalah kami, kami disarankan membuat surat resmi supaya bisa ditangani oleh pihak Polda Sumut," terangnya.
Sopian dan puluhan warga desa hanya berharap agar proses Galian C dan melintasi desa mereka segera diberhentikan."Harapan kami cuma agar proses pembuatan jalan maupun galian C diberhentikan, karena itu sumber mencari nafkah pencarian kami pembuatan jalan itu jangan sampai terjadi lagi, lahan kami dibuat untuk jalan, atas hal itu lahan kami menjadi rusak itu. Sumber penghasilan kami selama ini dan seterusnya," sambungnya.
Sofian kepada wartawan berkeyakinan bahwa galian C diduga tidak memiliki izin, karena menuritnya izin keluar karena ada persetujuan dari masyarakat.
"Kalau kami sebagian besar masyarakat tidak menyetujui tidak mungkin izin akan keluar dari dinas PU dan sebagainya kami bertanya kenapa praktek tersebut terus berlangsung," ujarnya menjelaskan.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »