![]() |
Pelaku saat dirumah sakit dilakukan perawatan |
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Maschudil Khomis Ridho (22) warga Jalan Sentosa Baru, Medan Perjuangan. Dalam laporannya, korban mengaku telah terjadi pencurian di kios ponsel miliknya pada Jumat (22/1/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Pelaku merusak pintu depan kios tersebut. Pelaku lalu masuk dan mengambil tas berisi uang Rp 10 juta, ATM, STNK dan KTP. Pelaku yang dipergoki korban melarikan diri membawa barang curiannya," katanya, Rabu (30/1/2019) siang.
Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Kesehatan, Medan Perjuangan. Tanpa menunggu lama, petugas pun ke lokasi dan menangkap pelaku dan memberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melakukan perlawanan."Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasatreskrim.(reza/igpm)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »