![]() |
Pelaku (tengah) diinterogasi petugas kepolisian |
Informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar pintu depan rumah korban saat korban tidak berada dirumah.
"Namun saat pelaku melakukan aksinya ada saksi yang mengenali pelaku, atas informasi tersebut kita (Tim Pegasus Polsek Patumbak) langsung menindaklanjutinya dan setelah dilidik, lalu kita mengamankan pelaku berikut barang bukti," kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK melalui Kanitreskrim Iptu Budiman Simajuntak kepada wartawan.
"Selain mengamankan 3 (tiga) unit jam tangan yaitu Alexander Christie, Quicksilver, Chaxigo, kita juga mengamankan 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu dan satu potong jaket warna merah. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dan secepatnya berkas perkara ini akan dilimpahkan ke JPU," terang Kanitreskrim.(reza)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »