![]() |
Ditreskrimsus Polda Sumut dan BKSDA ketika melakukan razia |
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana SIK pada saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa razia ini dilakukan sebagai rangkaian pengembangan sekaligus tindak lanjut atas tangkapan terhadap satwa dilindungi beberapa waktu lalu."Razia ini dilakukan bersama dengan personel BKSDA Sumut," ucap Dirreskrimsus Polda Sumut.
Lanjutnya, Kombes Roni menjelaskan hasil razia yang dilakukan bahwa ditemukan adanya para penjual burung yang belum memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BKSDA. Adapun toko yang tidak memiliki izin edar yakni Toko Narko, Toko Lai Hok, dan Toko Ahmad Suhenri. Sedangkan dari Toko Amin Cinta Alam sebanyak dua ruko ternyata memiliki izin dari BKSDA.
" Dari razia, kita berhasil mengamankan dua ekor diduga burung Nuri yang merupakan satwa langka dilindungi, Kedua ekor burung tersebut selanjutnya diamankan ke BKSDA," ungkapnya
Ditambahkannya, mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak toko yang tidak memiliki izin, Rony menyatakan, jika pihaknya telah menyerahkan hal tersebut ke BKSDA sebagai lembaga pemerintah yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan."Kita sudah membuat berita acara serah terima kedua ekor burung Nuri itu dari pelaku usaha ke BKSDA," terang Rony Samtana.(reza/tpc)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »