![]() |
Polsek Helvetia menginterogasi pelaku kejahatan (dua pria memakai baju berwarna hitam) |
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga jika kedua pelaku yang sudah buronan ini sedang melintas di Jalan Selayang. Mendengar itu, petugas langsung mengejar para pelaku.
Dalam waktu yang singkat, petugas berhasil meringkus pelaku. Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4898 AGZ dan 1 (satu) buah HP Samsung.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut. “Ya mereka sudah kita buron beberapa bulan belakangan ini,” ungkapnya.
Trila menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, keduanya itu telah melakukan aksi yang sama di beberapa lokasi yang berbeda. “Kedua pelaku merampas HP milik Novi Efrida (korban) dan barang bukti sudah dijual untuk berfoya-foya,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan jika kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(reza/ig.Polda Sumut)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »