![]() |
Zaman K Mendrofa SH MH (tengah) (foto Istimewa) |
Atas adanya dugaan tersebut, Zaman K Mendrofa SH MH menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam setiap program pemerintah. Alasan uang transportasi dan sebagainya.
"Kalau pembagian tabung gas, kompor gas dan slang pada tabung gas di Kabupaten Nias Utara itu merupakan bantuan pemerintah pusat, maka seharusnya semua itu gratis dan tidak ada kutipan uang apapun dan alasan apapun. Jika ada kutipan tanpa adanya payung hukum, maka itu namanya Pungli," kata Zaman, penasehat Kesatuan Mahasiswa Nias (KMN) pada Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) di Medan pada Senin (14/1/2019) siang kepada wartawan.
Sedangkan aparatur desa setempat (menerima bantuan), harusnya mengawasi penyaluran bantuan tabung gas, slang maupun kompor gas. Zaman tidak mau ada praktek Pungli dalam penyaluran bantuan tersebut."Karena itu memang tugas aparatur desa, jangan susahkan masyarakat," kata Zaman, pemuda yang juga peduli dengan Kepulauan Nias.
Zaman K Mendrofa menambahkan, jika memang terjadi Pungli dalam penyaluran bantuan di Desa Meafu, Kec Lahewa Timur. Makan dirinya meminta agar pihak-pihak yang dirugikan segera melaporkan ke pihak penegak hukum.
"Jika punya bukti awal, maka bisa membuat pengaduan ke Polres atau Polsek setempat dan pastinya pihak penegak hukum diminta agar menindaklanjutinya," tegasnya.
Disini, Zaman juga berharap agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan adanya informasi dugaan Pungli tersebut. Kepada pemerintah juga diharapkan tidak mempersulit masyarakat.
Sedangkan, Kepala Desa Meafu Kadieli G ketika dikonfirmasi wartawan melalui selularnya mengenai informasi dugaan Pungli belum memberikan penjelasan. Dirinya hanya mengatakan bahwa ada 28 Keluarga yang menerima bantuan kompor gas, tabung gas dan selangnya dari pemerintah pusat. "Didesa ini hanya 28 Keluarga yang mendapatkan program ini," terangnya. Namun ketika dipertanyakan wartawan dugaan adanya Pungli, Kades langsung menutup sambungan selularnya.(tim)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »