![]() |
Pelaku |
Ketika diringkus, pelaku sedang duduk - duduk di teras rumahnya, dan polisi mendapat 1 bungkus ganja seberat 11,81 gram.
Kasat Narkoba, AKP Aris Fianto melalui Ps Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting, membenarkan penangkapan AP.
Saat itu, kata Siswanto, polisi mendapat informasi tentang peredaran ganja yang diedarkan pelaku. "Informasi tersebut dikembangan polisi. Mereka mengintai pelaku di rumahnya," sebut Siswanto.
Perwira yang pernah menjabat Kanit Intelkam Polres Binjai itu, juga menyebutkan, ketika ditangkap, AP mengakui, semua barang haram itu akan dijualnya. "Polisi mendapat ganja itu disimpan dalam kantong celana dan dibungkus pakai kertas nasi," sebutnya.
Saat ini, kata Siswanto, penyidik Sat Narkoba masih memeriksa pelaku secara intensif. "Masih diperiksa untuk pengembangan," sebutnya.(red/ig.Polda Sumut)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »