![]() |
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK didampingi Kanitreskrim Iptu Budiman Simajuntak dan anggota memaparkan hasil pengungkapan kasus pencurian bongkar rumah |
Terbaru, pihak kepolisian yang dipimpin oleh AKP Ginanjar Fitriadi SIK selaku Kapolsek dan Iptu Budiman Simajuntak selaku Kanitreskrim ini mengungkap kasus pencurian dengan membongkar rumah warga.
"Empat pelaku spesialis bongkar rumah kita amankan karena melakukan pencurian di Jalan Pertahanan Dusun V, Desa Patumbak I dan Jalan Kongsi No 277 Desa Marindal I," ujar Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SIK didampingi Kanitreskrim Iptu Budiman Simajuntak ketika menggelar konferensi pers di Mapolsek Patumbak pada Selasa (29/1/2019) siang.
Adapun pelaku yang diamankan pihak kepolisian yaitu FT, S alias G, RH alias RG dan MG alias G. Tiga pelaku pencurian ini dipersangkakan polisi melanggar pasal 365 ayat (1) KUHPidana dan satu pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu linggis, tangga dan perhiasan emas berupa gelang dan cincin hasil kejahatan pelaku. Selain itu, otak pelaku inisial G kita berikan tindakan tegas terukur karena mencoba melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba melarikan diri," tegas Kapolsek.(reza)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »