![]() |
Dirreskrimsus Polda Sumut memaparkan hasil pengungkapan |
Dari penangkapan itu Polda Sumut menyita barang bukti seperti tiga ekor anak elang brontox, tiga ekor anak kucing akar, serta tiga ekor anak lutung emas (lutung budeng).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Roni Samtana SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK, Kasubdit Tipidter, AKBP Herjoni Saragi SIK serta Kanit III, Kompol Wira Prayatna SIK pada Jumat (11/1/19) pagi mengungkapkan peristiwa itu terungkap saat pihaknya mendapat informasi adanya penawaran satwa langka yang dilakukan tersangka melalui online di dunia maya.
Informasi ini lalu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menyaru sebagai pembeli.
"Kemudian setelah bertemu di suatu tempat antara petugas dengan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan setelah tersangka mengeluarkan barang bukti," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa hewan langka itu dijual dengan harga bervariasi antara Rp 200 sampai Rp 250 ribu perekor-nya.
"Dalam menawarkan hewan langka tersebut dia (AA) memanfaatkan grup-grup online dan usaha itu sudah dilakukannya beberapa bulan belakangan ini.
"Kita akan melakukan pengembangan kasus ini dan bekerja sama dengan instansi BKSDA Provinsi Sumut," terangnya.(reza)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »