![]() |
Barang bukti diungkap Polsek Delitua |
Kedua tersangka inisial FP (34) warga Jalan Bunga Cempaka, Pasar III, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru dan HHN (40) warga Karya Darma, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Delitua Kompol Efianto didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu pada Jumat (8/2) sore mengatakan, penangkapan kedua tersangka berkat laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Mendapat informasi tersebut, tim Unit Reskrim langsung mengintai pelaku.
Pertama kali ditangkap ya FP di Jalan Karya Tani, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa (29/1) malam sekira pukul 19.00 WIB. "Dari FP kami sita dua gram sabu," ujar Kompol Efianto.
Lebih jauh Kapolsek menerangkan, setelah FP ditangkap, tim mengembangkannya dengan menggerebek rumah pemasok sabu inisial HHN di Jalan Karya Darma. Dari rumah HHN, tim Reskrim Polsek Delitua mendapatkan 565, 74 gram sabu beserta timbangan elektrik.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke markas komando untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (REZA/IGPM)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »