![]() |
Pihak kepolisian memaparkan hasil penangkapan |
Kedua pelaku adalah SA(38) dan GS (28) warga Percut Sei Tuan ini, bahkan kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kanit Ranmor Iptu Made Yoga mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Chintia Elisabet Silalahi (18). Dari laporan korban, kata Putu, Petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku SA sedang melintas di Jalan Sampali.
"Petugas lalu turun ke lokasi dan menangkap pelaku," terangnya.(red/igpm)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »