![]() |
Pelaku (tengah) ketika diinterogasi petugas kepolisian |
Pria ini di tangkap polisi lantaran melakukan pencurian uang enilai Empat Juta Rupiah di sebuah rumah di Jalan Pembangunan Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab Labura pada.
"Ya pria ini kita tangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan" Kata Kapolsek Kualuh Hulu kepada Wartawan Senin (25/3/19).
Di jelaskan kapolsek peristiwa pencurian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019 sekira pukul 13.00 Wib lalu, di mana pada saat itu, korban yang baru pulang kerumahnya di Jalan Pembangunan Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu melihat rumahnya berantakan sementara uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) hilang dari dalam kamar korban.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Kualuh hulu, setelah mendapat laporan dari korban, tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di Jalan Stasiun Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019 sekira pukul 16.00 Wib.
papar Kapolsek.
"Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim melakukan penyilidikan, hingga minggu semalam akhirnya personil berhasil menangkap tersangka, saat ini tersangka telah kita amankan di mapolsek, guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya.(hendro)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »